Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap Idris.
Idris juga didalami soal mekanisme pencairan tukin pegawai pada Dirjen Minerba.
Isi percakapan itu berisi `bisalah kita cari duit` hingga `main di belakang layar`.
ICW menilai Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022 ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK.
Laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Idris Froyoto Sihite yang berisi permintaan duit dengan `main di belakang layar`.
Nama Karyoto itu disebut oleh Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis Tanak disebut tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait komunikasinya dengan Idris Froyoto Sihite.